Profil

Minggu, 16 Maret 2008

Artikel

ASBAB AN-NUZUL

Tafsir Responsif atas Realitas dan Problem Sosial Budaya Masyarakat [1]

Oleh: Dr. Wajidi Sayadi, M.Ag.

Pendahuluan

Dalam setiap dialog dan diskursus mengenai al-Qur’an dan tafsirnya, asbab an-nuzul selalu menjadi pembahasan menarik. Dalam buku-buku `ulum al-Qur’an memang tidak pernah absen dibicarakan masalah asbab an-nuzul. Hampir tidak ada kitab tafsir al-Qur’an yang tidak memuat riwayat asbab an-nuzul sebagai penguatan dan penjelasan mengenai tafsiran ayat, baik tafsir yang menggunakan metode maudhu`i terlebih lagi tafsir yang menggunakan metode tahlili (analisis) yang bercorak bi al-ma’tsur. Sampai saat ini mayoritas ulama[2] berpendapat bahwa asbab an-nuzul sangat berperan dan membantu dalam penafsiran dan pemahaman al-Qur’an. Bahkan asbâb an-nuzûl akan memperjelas bagaimana mengaplikasikan sebuah ayat al-Qur’an dalam situasi dan konteks yang berbeda–beda. Hal ini terjadi dari zaman klasik hingga kontemporer. Hanya saja terkadang asbâb an-nuzûl dipandang dan dijadikan hanya sebagai kumpulan riwayat yang menceritakan berbagai kasus yang berkaitan dan beriringan dengan turunnya ayat al-Qur’an. Padahal sesungguhnya asbab an-nuzul merupakan bukti konkrit respon dan jawaban al-Qur’an terhadap realitas dan problem sosial budaya masyarakat. Kata Prof. Quraish Shihab, asbab an-nuzul, paling tidak menggambarkan bahwa ayat yang turun itu berinteraksi dengan kenyataan mendahului atau paling tidak bersamaan dengan keberadaan ayat yang turun.[3] Dalam bahasa Nashr Hamid Abu Zayd[4] menyebutnya sebagai الحوار بين النص والواقع asbab an-nuzul merupakan hubungan dialogis antara teks dan konteks sosial kultural. Disini bisa dipahami dan dicontoh bahwa al-Qur’an adalah subyek yang datang merespon dan menjawab serta mereformasi berbagai ketimpangan dan penyimpangan yang pernah di tengah-tengah kehidupan sosial masyarakat. Sekarang ini justru terkesan al-Qur’an lebih banyak dijadikan sebagai obyek kajian kritis yang terkadang kurang obyektif. Sementara dalam tataran aktual masih kurang memberikan makna signifikan yang dapat menawarkan solusi atas problem sosial kemanusiaan.

Oleh karena itu, pengetahuan dan pemahaman tentang kondisi sosial yang melatarbelakangi turunnya ayat-ayat al-Qur’an sangat penting dalam penafsiran dan pemahaman ayat-ayat al-Qur’an. Hanya saja persoalanya adalah pembacaan dan pemaknaan asbab an-nuzul ini masih lebih sebagai kumpulan data sejarah masa lalu tanpa mengaitkan dengan realitas kontemporer dalam rangka menjawab tantangan zaman dan problem sosial kemanusiaan. Dalam konteks inilah penulis ingin mendialogkan pembacaan dan pemaknaan asbab an-nuzul sebagai respon dan jawaban terhadap realitas dan problem problem sosial kemanusiaan.

Terminologi Asbab an-Nuzul

Al-Qur’an dilihat dari sisi kaitannya dengan asbab an-nuzul ini terbagi atas dua macam; pertama, secara umum, semua ayat al-Qur’an ada asbab an-nuzul-nya. Maksudnya al-Qur’an turun dalam rangka pelurusan dan perbaikan kerusakan yang terjadi pada umat. Kedua, al-Qur’an turun secara khusus pada kasus-kasus tertentu yang melatarbelakangi turunnya ayat al-Qur’an. Inilah yang kemudian populer disebut asbab an-nuzul. Pengertian kedua dan secara khusus inilah yang terekam dalam buku Asbab an-Nuzul karya al-Wahidi (468 H/1075 M) dan Lubab an-Nuqul fi Asbab an-Nuzul karya as-Suyuthi (911 H/1505 M).

Aasbâb an-nuzûl dalam terminologi popular inilah yang dimaksudkan sebagai suatu peristiwa yang terjadi atau berupa pertanyaan yang menyebabkan turunnya ayat al-Qur’an yang mengandung penjelasan tentang peristiwa tersebut, sebagai jawaban atau penjelasan hukumnya, pada saat terjadinya peristiwa itu. Pengertian “sebab” dalam konteks asbâb an-nuzûl ialah adanya peristiwa itu menyebabkan turunnya ayat al-Qur’an, mengiringi sebab itu langsung, atau turun terkemudian sedikit dari sebab tersebut.[5]

Ada beberapa unsur yang perlu dicermati dan tidak boleh diabaikan dalam menganalisis konteks asbâb an-nuzûl, yaitu adanya suatu peristiwa atau kasus, pelaku peristiwa, tempat peristiwa, dan waktu berlangsungnya peristiwa itu. Perpaduan secara integral antar semua unsur dan komponen dalam peristiwa tersebut menggambarkan dengan cukup jelas bahwa pada dasarnya ayat-ayat al-Qur’an itu mempunyai hubungan dialektis dengan fenomena sosio-kultural masyarakat. Peristiwa, pelaku, tempat, dan waktu perlu diidentifikasi dengan cermat untuk dapat diterapkan ayat-ayat tersebut pada peristiwa lain dan di tempat dan waktu yang berbeda-beda.[6]

Asbab an-Nuzul; Antara Riwayat dan Dirayat

Dalam kajian asbab an-nuzul terdapat dua jalur yang seringkali dilalui; pertama jalur riwayat, dan kedua, jalur dirayah. Jalur riwayat maksudnya, asbab an-nuzul dikaji dengan analisis lebih pada persoalan asal usul dan sumber kebenaran informasinya, apakah sumber informasi asbab an-nuzul itu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya atau tidak. Jalur ini biasanya lebih dominan dipakai oleh para muhaddis. Adapun jalur kedua, melalui jalur dirayat, maksudnya asbab an-nuzul dianalisis lebih pada sisi kandungan maknanya. Kajian asbab an-nuzul secara dirayat biasanya lebih banyak dipakai kalangan fuqaha atau ahli hukum dan pemikiran. Sebetulnya, kedua jalur ini bukan kontradiksi yang dipertentangkan, tapi justru saling melengkapi. Validitas kebenaran informasi asbab an-nuzul penting, tapi memahami dan mengerti makna kandungan asbab an-nuzul akan lebih penting lagi terutama dalam hubungannya sebagai respon dan jawaban terhadap realitas dan problem sosial kemasyarakatan kemanusiaan.

Asbab an-Nuzul Dalam Diskursus Teoritis

Ketika sampai pada tataran aplikasi asbab an-nuzul dalam merespon dan menjawab problem sosial kemanusiaan terdapat beberapa kaedah populer sebagai sebuah teori yang dirumuskan para ulama, di antaranya:

أَلْعِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ

1) Ungkapan umumnya lafal yang menjadi pegangan bukan pada sebab khususnya.

أَلْعِبْرَةُ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ لاَ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ

2) Ungkapan sebab khususnya yang menjadi pegangan bukan pada umumnya lafal.

Mayoritas ulama terutama kalangan ulama ushul fikih berpandangan bahwa yang menjadi pegangan dalam konteks asbâb an-nuzûl dalam menerapkan dan mengaplikasikannya adalah pada lafal dan redaksinya yang bersifat umum dan bukan pada sebab khususnya, sebagaimana pada kaedah pertama di atas. Alasannya, di antaranya bahwa yang menjadi hujjah dan dalil hanyalah lafal Syâri` (Pembuat syariat) dan bukan sesuatu yang mengelilingi lafal itu berupa sebab tertentu atau adanya pertanyaan. Pada dasarnya, lafal-lafal itu dipahami sesuai maknanya selama tidak ada sesuatu yang memalingkanya dari makna asalnya. Dalam hubungan ini, tidak ada sesuatu yang memalingkannya dari maksud keumumannya, sehingga lafal itu tetap pada keumumannya. Mayoritas ulama memandang bahwa peristiwa-peristiwa tertentu yang diungkapkan dalam asbâb an-nuzûl itu hanyalah sebagai model dan contoh saja bagi kondisi sosial kemanusiaan. Muhammad Thahir ibn `Âsyûr lebih tegas lagi dukungannya bahwa ungkapan umumnya redaksi yang menjadi pegangan bukan pada sebab-sebab khususnya yang melatarinya. Ia mengatakan bahwa tujuan utama diturunkannya al-Qur'an adalah sebagai petunjuk dalam rangka menciptakan kemaslahatan manusia. Dalam proses penciptaan kemaslahatan itu tidak perlu menunggu adanya sebab-sebab yang melatarinya.[7] Hal ini sama dengan argumentasi Wahbah az-Zuhailî bahwa sesungguhnya yang menjadi hujjah adalah lafal Syâri` (Pembuat syariat) dan bukan karena adanya pertanyaan atau sebab-sebab lain yang melatarinya.[8]

Sementara ulama yang menggunakan kaedah kedua yang lebih mengedepankan pada kasus peristiwanya secara khusus bukan pada lafal dan redaksinya beralasan bahwa penangguhan penjelasan mengenai terjadinya suatu peristiwa dan munculnya pertanyaan karena adanya suatu sebab, menunjukkan bahwa yang mesti diperhatikan adalah kekhususan sebab. Demikian pula para periwayat telah meriwayatkan asbâb an-nuzûl dan memberikan perhatian yang besar bahkan telah membukukannya. Semua usaha ini tentu tidak ada gunanya kecuali kalau mengikuti pola pemikiran bahwa lafal umum terbatas pada person-person sebabnmya yang khusus.[9]

Prof. Quraish Shihab terkesan lebih mendukung kaedah kedua tersebut di atas yang dianut minoritas ulama.[10] Menurutnya, tafsir al-Qur’an dapat lebih dikembangkan, kalau aplikasi asbab an-nuzul menggunakan kaedah tersebut dengan catatan, bahwa dalam asbab an-nuzul harus memperhatikan (1) peristiwa, (2) pelaku, dan (3) waktu terjadinya. Di samping itu juga diperlukan analogi (qiyas) untuk menarik makna ayat-ayat yang memiliki latar belakang asbab an-nuzul. Analogi yang dimaksudkan di sini adalah analogi yang mengedepankan al-maslahah al-mursalah dan mengantar pada kemudahan pemahaman agama.

Selain kedua kaedah tersebut di atas, ada lagi kaedah lain yang dirumuskan para ulama, yaitu:

اَلْعبْرَةُ بمقَاصد الشَّريْعَة لاَ بعُمُوْم اللَّفْظ أَوْ بخُصُوص السَّبَب

Maqâshid asy-asyarî`ah (tujuan ditetapkannya hukum) yang menjadi pegangan, bukan pada lafal atau sebab khususnya.

Rumusan teori yang ditawarkan tersebut di atas sesungguhnya bukanlah untuk dipertentangkan melainkan agar dapar mengaplikasikan asbab an-nuzul sebagai bagian dari tafsiran al-Qur’an dalam merespon dan menjawab problem yang dihadapi umat. Oleh karena itu, diperlukan kecermatan dalam melihat konteksnya, ada ayat yang harus dipahami sesuai konteks asbâb an-nuzul-nya dan ada juga yang dipahami berdasarkan keumuman redaksinya serta memperhatikan tujuan penetapan hukumnya serta hikmahnya. Atau dipahami berdasarkan konteks asbâb an-nuzûl-nya, lalu dianalogikan terhadap masalah lain karena adanya persamaan problem dari peristiwa yang melatarinya dengan mengacu pada kemaslahatan.

Aplikasi Asbab an-Nuzul Dalam Merespon dan Menjawab Problem Umat

Memahami dan mengaplikasikan asbab an-nuzul dalam merespon dan menjawab problem sosial kemanusiaan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan, di antaranya aspek kesejarahan. Kajian asbab an-nuzul ini tidak terlepas dari kajian sejarah, khususnya di saat dan menjelang turunnya ayat al-Qur’an. Sangat menarik dan patut ditiru apa yang dilakukan Prof. Nasaruddin Umar dalam kajiannya tentang kesetaraan jender perspektif al-Qur’an.[11] Beliau mengemukakan sejarah pra Islam dan situasi internasional menjelang turunnya al-Qur’an serta sistem kekerabatan dan relasi jender masyarakat Arab. Dalam konteks ini, Sayid Muzaffaruddin Nadvi[12] juga telah memberikan kontribusi melalui kajiannya mengenai batasan wilayah Arabia pada periode turunnya al-Qur’an, sebab hal ini sangat membantu dalam memahami dan mengaplikasikan asbab an-nuzul dengan mempertimbangkan aspek historis. Menurutnya, periode turunnya al-Qur’an wilayah Arabia meliputi lima provinsi. 1) Provinsi Arud terdiri atas distrik Yamama, Bahrain, dan Oman. 2) Provinsi Nejd. 3) Provinsi Yaman. Distrik yang populer di provinsi ini antara lain; Hadramaut, San’a, Ahqaf, dan Najran. 4) Provinsi Hijaz terdiri atas beberapa distrik atau kota, di antaranya Mekah, Madinah, Thaif, Tabuk, Khaibar, dan Midian. Karakteristik dan cultural suatu masyarakat yang kemudian melatarbelakangi turunnya al-Qur’an pada masa lalu sangat penting dianalisis lalu dikaitkan dengan konteks masyarakat masa kini di era kontemporer.

Sebagai contoh asbâb an-nuzûl ayat 120 surat al-Baqarah.

وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلاَ النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ

Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka.

Asbâb an-nuzûl ayat ini terkait dengan masyarakat Nasrani Najran. Diriwayatkan dari Ibn Abbas bahwa orang-orang Yahudi Madinah dan Nasrani Najran mengharap agar Nabi SAW. shalat menghadap kiblat mereka. Ketika Allah SWT. mengalihkan kiblat ke Ka`bah, mereka keberatan. Mereka bersekongkol dan berusaha agar Nabi SAW. menyetujui arah kiblat sesuai dengan agama mereka. Maka Allah menurunkan ayat tersebut.[13]

Asbab an-nuzul ayat tersebut memberikan informasi bahwa Yahudi dimaksud adalah Yahudi Madinah dan Nasrani Najran. Sejarah telah mencatat bahwa Yahudi di Madinah itu bermacam-macam sifat dan karakternya, ada Yahudi Bani Qainuqa’, Yahudi Bani Nadhir, dan Yahudi Bani Khaibar.[14] Secara geografis, Najran terletak di wilayah Arab Selatan dan merupakan wilayah resmi bagi agama Nasrani.[15] Najran merupakan sentral kegiatan keagamaan dan pengembangan agama Nasrani sehingga penganutnya sangat fanatik dan sangat membenci dan memusuhi orang-orang yang berbeda keyakinan dengan mereka. Bukan hanya Islam yang dimusuhi, tetapi penganut agama Yahudi pun juga dimusuhi.[16] Sikap mereka ini berbeda dengan orang-orang Nasrani yang berada di luar wilayah Najran. Mereka ada yang tidak memusuhi, tetapi justru bersikap baik dan damai dengan umat Islam. Buktinya terdapat beberapa ayat al-Qur'an lainnya menegaskan bahwa tidak semua penganut agama Yahudi dan Nasrani itu sama, di antara mereka ada yang justru akrab dan saling berkasih sayang dengan umat Islam.[17]

Bertolak dari asbâb an-nuzûl dengan pertimbangan historis tersebut di atas, maka penafsiran yang relevan adalah seperti yang dikemukakan Muhammad Thahir ibn `Âsyûr at-Tûnisî dalam tafsirnya at-Tahrîr wa at-Tanwîr (Pembebasan dan Pencerahan), bahwa ayat tersebut di atas adalah berbentuk bahasa kinayah (kiasan) yang mengandung arti bahwa kalau Nabi SAW. tidak mungkin bahkan mustahil mengikuti agama mereka, maka mereka pun juga tidak mungkin mengikuti agama yang dibawa Nabi SAW. Atau ungkapan seperti ini sama dengan ayat لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنٌ (bagi kamu agama kamu dan bagiku agamaku) tidak ada pemaksaan dalam menganut sebuah agama.[18] Bukan berarti bahwa mereka selalu ingin memurtadkan umat Islam, sehingga mereka perlu selalu dicurigai. Kalau pun ada di antara mereka oknum tertentu terbukti berupaya merayu dan mengajak orang lain untuk meyakini kebenaran agama mereka itu adalah masalah lain. Dengan demikian, pemahaman asbâb an-nuzûl ayat tersebut sangat membantu dalam memahami ayat tersebut dan relevan dengan konteks komunitas masyarakat yang hidup berdampingan dan berinteraksi dalam pluralitas agama.

Demikian juga ayat tentang kepemimpinan orang-orang Yahudi dan Nasrani atau agama lain bagi umat Islam. Allah berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. (QS. Al-Mâidah/5: 51).

Diriwayatkan dari sahabat `Ubadah ibn ash-Shamit bahwa Abdullah ibn Ubay ibn Salul seorang tokoh munafik di Madinah dan `Ubadah ibn ash-Shamit seorang tokoh Islam terikat oleh suatu perjanjian untuk saling membela dengan Yahudi Bani Qainuqa`. Ketika Bani Qainuqa` memerangi Rasulullah SAW. Abdullah ibn Ubay tidak melibatkan diri sehingga `Ubadah ibn Shamit datang kepada Rasulullah SAW. untuk membersihkan diri kepada Allah dan Rasul-Nya dari ikatan perjanjiannya dengan Yahudi Bani Qainuqa` serta menggabungkan diri kepada Rasulullah SAW. dan menyatakan setia dan taat hanya kepada Allah dan Rasul-Nya, dalam peristiwa inilah maka turun ayat tersebut. (Riwayat Ibn Ishaq, Ibn Jarir, Ibn Abi Hatim, dan Baihaqi).[19]

Dalam sejarah disebutkan bahwa orang-orang Yahudi datang dan mendiami Yasrib (Madinah) sejak tahun 70 M setelah kerajaaan Romawi menyerang Baitul Maqdis. Mereka mendominasi wilayah dan tempat yang menjadi sumber air sebagai bahan dan modal perekonomian masa depan. Dalam perkembangannya kemudian, orang-orang Yahudi berhasil membangun kekuatan dan kekuasaan ekonomi melalui sektor pertanian, ekonomi, politik, industri, perdagangan, managemen keuangan, dan lain-lain.[20] Dalam kondisi dimana hegemoni Yahudi sudah tertancap dan terbangun di Madinah, orang-orang Islam dibawah kepemimpinan Rasulullah SAW. datang di Madinah sehingga mereka merasa terancam. Oleh karena itu dalam berbagai kasus mereka selalu berbuat curang dan licik dalam rangka membangun, merebut dan mempertahankan hegemoni kekuasaan politik dan ekonomi mereka, seperti memakan sogok, riba, dan lain-lain. Demikian juga pengingkaran dan pengkhianatan terhadap perjanjian dengan umat Islam yang dilakukan Yahudi Bani Qainuqa` yang merupakan salah satu suku di Madinah yang sangat berpengaruh dan mempunyai andil dan peran yang sangat besar dalam suksesnya agama Yahudi di sana, seperti yang diungkapkan dalam asbâb an-nuzûl ayat tersebut di atas.[21] Semuanya dalam rangka membangun hegemoni kekuasaan politik dan ekonomi Yahudi di Madinah.

Dengan demikian, asbâb an-nuzûl ayat tersebut di atas jelas bahwa larangan menjadikan mereka sebagai pemimpin terkait dengan pengkhianatannya terhadap ikatan perjanjian yang telah disepakati dengan umat Islam. Seorang pengecut, pengkhianat, ingkar janji, dan sifat-sifat yang hanya mementingkan keuntungan sendiri dan golongannya serta menghancurkan umat dan kepentingan bersama, maka ia tidak layak dijadikan pemimpin. Dengan demikian, pelarangan untuk mengangkat seorang pemimpin bukan karena agamanya, akan tetapi lebih pada sifat, sikap dan karakternya. Prof. Quraish Shihab juga mengatakan bahwa ayat-ayat yang melarang kaum muslimin mengangkat awliyâ' (pemimpin-pemimpin yang menangani persoalan umat Islam) dari golongan Yahudi dan Nasrani serta selain mereka, harus dipahami dalam konteks kepentingan ekonomi dan politik.[22] Orang-orang Yahudi Bani Qainuqa` diusir dari Madinah karena pelanggaran dan pengkhianatannya terhadap perjanjian yang telah disepakati dengan Nabi SAW. serta permusuhannya dengan umat Islam.[23] Sementara orang-orang Yahudi dari Khaibar tidak diusir, karena mereka tidak memusuhi umat Islam. Bahkan Nabi SAW. membiarkan mereka tinggal di Madinah dan mengelola lahan pertanian dengan ketentuan hasilnya dibagi dua; sebagian mereka ambil dan sebagiannya diserahkan ke Bait al-Mal untuk kepentingan umat Islam.[24]

Dalam masalah ketimpangan sosial dan ketidakadilan, khususnya pada kasus kewarisan yang menimpa anak yatim dan anak-anak perempuan secara umum merupakan asbab an-nuzul ayat 11 surat an-Nisa’.

يُوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ءَابَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لاَ تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللهِ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Allah mensyari`atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfa`atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Diriwayatkan dari Jabir ibn Abdullah, katanya: “Isteri Sa`ad ibn Rabi` bersama dua puterinya datang kepada Rasulullah SAW. dan bertanya: “Wahai Rasulullah, kedua anak perempuan ini adalah puteri Sa`ad ibn ar-Rabi` yang gugur syahid di perang Uhud bersama Anda. Kedua pamannya telah mengambil semua harta warisan mereka. Sedang mereka tidak bisa (sulit) nikah tanpa memiliki harta. Nabi SAW. menjawab: “Allah-lah yang memutuskannya, maka turunlah ayat ini. (HR. Tirmidzi).[25] Menurut Tirmidzi, hadis ini kualitasnya hasan sahih. Riwayat seperti ini juga diriwayatkan Abu Daud dan Ibnu Majah.[26]

Dalam skala mikro, asbab an-nuzul tersebut dalam konteks kedua puteri Sa`ad ibn Rabi`. Namun ayat tersebut turun bukan hanya sekedar untuk menjawab permasalahan keluarga Sa`ad ibn Rabi` saja, melainkan untuk umat secara keseluruhan. Oleh karena itu, dalam skala makro, asbab an-nuzul tersebut menggambarkan bahwa al-Qur’an turun untuk memberikan jawaban terhadap permasalahan umat, yakni ketimpangan dan ketidakadilan sosial dalam masyarakat, seperti yang dialami puteri Sa`ad ibn Rabi`, sudah menjadi yatim, mereka juga tidak mendapat warisan. Intinya bahwa sistem kewarisan yang ditetapkan itu tujuannya adalah mewujudkan keadilan dalam memberikan pelayanan dan kepemilikan hak, baik sebagai anak yatim, anak perempuan, laki-laki maupun ibu yang berstatus janda. Mereka ini perlu mendapat pelayanan dan perlindungan secara adil.

Asbab an-nuzul sebagai respon psikologis yang memotivasi kesadaran mental, spiritual dan emosional yang kontinyu, contoh ayat 114 Surat Hud.

وَأَقِمِ الصَّلاَةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ

Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. (QS. Hud [11]: 114

Diriwayatkan dari Ibnu Mas`ud bahwa seorang laki-laki telah mencium seorang perempuan yang bukan mahram-nya. Lalu ia datang kepada Nabi SAW. melaporkan apa yang telah ia lakukan, maka Allah menurunkan ayat tersebut.” (HR. Bukhari).[27] Riwayat seperti ini juga diriwayatkan Muslim dalam Shahîh-nya Kitab at-Taubah, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad dari Ibnu Mas`ud.[28]

Dalam riwayat Tirmidzi, disebutkan bahwa orang yang telah berbuat dosa dengan mencium perempuan yang bukan mahram-nya itu bertanya kepada Rasulullah SAW. mengenai kaffarat atau tebusan terhadap dosanya itu. Dengan pertanyaan itu, maka turunlah ayat tersebut yang menegaskan bahwa perbuatan baik, seperti mendirikan shalat dapat menghapus perbuatan yang jahat. Menurut Tirmidzi, hadis ini kualitasnya hasan sahih.

Asbab an-nuzul tersebut tidak hanya sekedar menceritakan kasus pencabulan yang dilakukan seorang laki-laki terhadap perempuan. Akan tetapi, dalam skala makro, asbab an-nuzul tersebut mengajarkan mengenai perlunya kesadaran setelah melakukan kesalahan dan pelanggaran hukum. Kesadaran yang dibutuhkan bukanlah kesadaran sesaat, melainkan kesadaran yang bersifat kontinyu untuk selalu berbuat baik. Salah satu bentuk perbuatan baik ialah melaksanakan shalat. Dalam ibadah shalat yang banyak melakukan gerakan ruku’ dan sujud diawali dengan ucapan kalimat takbir al-IhramAllahu Akbar”. Pernyataan ini mengandung arti simbolik sebagai bentuk pengakuan tauhid dan pemantapan hubungan secara vertikal kepada Allah. Setiap saat menyadari diri bahwa seluruh gerak langkah dalam kehidupan ini berada dalam jangkauan pengawasan Allah yang Maha Besar. Demikian pula shalat diakhiri dengan ucapan as-Salâm, yaitu dengan mengucapkan “Assalâmu‘alaikum Wa Rahmatullâh”. Mengucapkan as-Salâm ini sambil menoleh ke kanan dan ke kiri, mengandung arti simbolik bahwa seolah-olah berikrar dan berjanji di hadapan Allah untuk bersedia dan selalu berbuat sesuatu yang membuat keselamatan, kedamaian, dan ketentraman terhadap orang lain dan lingkungan tempat di mana ia berada. Dengan kebaikan itu akan menghapus kejahatan. Maksudnya, bahwa dengan kesadaran kontinyu itu menutup peluang untuk berbuat kejahatan.

Dalam konteks seperti ini juga dialami Abu Dzarr al-Ghifar, seorang mantan panglima perampok datang kepada Nabi SAW. dan menyatakan tobat dan ingin menetap di Mekah bersama Nabi SAW. Menjawab keinginannya itu, beliau bersabda: “Bertakwalah kepada Allah di mana pun berada, ikutilah kejahatan itu dengan kebaikan niscaya menghapusnya, dan bergaullah kepada orang lain dengan mengedepankan akhlak terpuji”. (HR. Tirmidzi). Kesadaran seperti inilah yang ingin dibangun melalui asbab an-nuzul tersebut.

Penutup

Asbab an-nuzul tidak hanya sekedar kumpulan riwayat mengenai data sejarah yang melatari turunnya ayat-ayat al-Qur’an melainkan perlu dielaborasi dan diaplikasikan maknanya sebagai bagian dari cara al-Qur’an mendialogkan dirinya dengan problem yang dihadapi umat. Dalam konteks tafsir yang responsif terhadap realitas dan problem sosial budaya masyarakat, maka peristiwa yang dikemukakan dalam riwayat asbab an-nuzul, selain dilihat dalam skala mikro, juga perlu diperhatikan dan dianalisis dalam skala makro tanpa mengabaikan kaedah-kaedah penafsiran.

Daftar Pustaka

Abû al-Hasan `Ali ibn Ahmad al-Wâhidî, Asbâb an-Nuzûl, Beirût: Dâr al-Fikr, 1411 H/1991 M.

Abû `Isâ Muhammad ibn `Isâ ibn Saurah at-Turmidzî, Sunan at-Turmidzî, Tahqîq ‘Abd al-Wahhâb ‘Abd al-Lathîf, Semarang: Maktabah Toha Putra, t.th,

Akram Dhiya' al-`Umarî, as-Sîrah an-Nabawiyyah ash-Shahîhah Muhawalah li Tathbiq Qawa`id al-Muhadditsin fi Naqd Riwayah as-Sirah an-Nabawiyah Diterjemahkan oleh Abdul Rosyad Shidiq, “Seleksi Sirah Nabawiyah: Studi Kritis Muhadditsin terhadap Riwayat Dhaif”, Jakarta: Dar al-Falah, 2004 M, Cet. I

Jalâl ad-Dîn `Abd ar-Rahmân as-Suyûthî, Lubâb an-Nuqûl fi Asbâb an-Nuzûl, Riyâdh: Maktabah ar-Riyâdh al-Hadîtsiyyah, t.th.

______, ad-Durr al-Mantsûr fî at-Tafsîr al-Ma'tsûr, Beirût: Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1421 H/2000 M, Juz I.

Khalîl `Abd al-Karîm, Quraisy min al-Qabîlah ilâ ad-Daulah al-Markaziyyah, Diterjemahkan oleh M. Faisol Fatawi, "Hegemoni Quraisy; Agama, Budaya, Kekuasaan", (Yogyakarta: LKiS, 2002), Cet. I.

Muhammad `Abd al-`Azhim adz-Dzarqânî, Manâhil al-`Irfan fi `Ulum al-Qur’an Beirut: Dar al-Fikr, 1408 H/1988 M, Juz I

Muhammad Bakar Isma`il, Dirâsât fî ‘Ulûm al-Qur`ân, Kairo: Dâr al-Manâr, 1411 H/1991 M, Cet. I

M. H. Thabathaba`i, Al-Qur’an fi al-Islam Diterjemahkan A. Malik Madani dan Hamim Ilyas “Al-Qur’an Mengungkap Rahasia Al-Qur’an”, Bandung: Mizan, 1990 Cet. III

Muhammad ibn Ishâq, as-Sirah an-Nabî, (Beirût: Dâr al-Fikr, t.th.), Juz II.

Muhammad ibn Ismâ`îl al-Bukhârî, Shâhîh al-Bukhârî, Tahqîq Syaikh `Abd al-`Azîz ibn `Abdullah ibn Bâz, t.tp: Dâr al-Fikr, 1414 H/1994 M.

M. Quraish Shihab, "Membumikan" Al-Quran Fungsi dan Peran Wahyu Dalam Kehidupan Masyarakat, Bandung: Mizan, 1996, Cet. XIII.

______, Wawasan Al-Qur'an Tafsir Maudhu`i atas Pelbagai Persoalan Umat, Bandung: Mizan, 1996, Cet. IV.

______, (Ketua Tim Penulis), Sejarah & `Ulûm Al-Qur’ân, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2000, Cet. II

Muhammad Shahrur, Nahwa Ushul Jadidah li al-Fiqh al-Islami Diterjemahkan oleh Sahiron Syamsuddin dan Burhanuddin “Metodologi Fiqih Islam Kontemporer”, Yogyakarta: eLSAQ Press, 2004, Cet. II.

Muhammad ath-Thâhir ibn `Âsyûr at-Tûnisî, at-Tahrîr wa at-Tanwîr, Tûnis: ad-Dâr at-Tûnisiyyah, t.th. Juz I dan II.

Muqbil ibn Hâdi Al-Wâdi`î, ash-Shahîh al-Musnad min Asbâb an-Nuzûl, Riyâdh: Maktabah al-Ma`ârif, 1400 H/1979 M.

Muslim ibn Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi, Shahih Muslim bi Syarh an-Nawawi, Indonesia: Maktabah Dahlan, t.th.

Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur’an, Jakarta: Paramadina, 2001, Cet. II.

Nashr Hamid Abû Zaid, Mafhûm an-Nash Dirâsah fî `Ulûm al-Qur’ân, t.tp.: al-Hai’ah al-Mishriyah al-`Âmmah li al-Kitâb, 1993.

Philip K. Hitti, History Of The Arabs; From the Earliest Times to the Present, Terjemah oleh R. Cecep Lukman Yasin dan Dedi Slamet Riyadi, "History Of The Arabs", Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, 2005, Cet. I.

Sayid Muzaffaruddin Nadvi, A Geographical History of The Qur’an, diterjemahkan Jum`an Basalim, “Sejarah Gegrafi Qur’an”, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1997, Cet. II.

Shafî ar-Rahmân al-Mubârakfûrî, ar-Rahîq al-Makhtûm Terjemah Rahmat, "Sejarah Hidup Muhammad; Sirah Nabawiyah, (Jakarta: Robbani Press, 2002 M), Cet. III.

Wahbah az-Zuhailî, Ushûl al-Fiqh al-Islâmî, Damaskus: Dâr al-Fikr, 1996, Juz I.

Wajidi Sayadi

Dosen Tafsir dan Hadis di STAIN Pontianak. Lahir di Campalagian Polmas Sulawesi Barat, 1968. Menyelesaikan program S.1 di Fakultas Ushuluddin Jurusan Tafsir Hadis. Program Magister dan Doktor dalam bidang Tafsir Hadis diselesaikan di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 1999 dan 2006 dengan Disertasi berjudul Telaah Kritis atas Riwayat Asbab an-Nuzul dalam Tafsir Al-Marâgî (Suatu Studi dengan Analisis Ilmu Kritik Hadis). Sebelumnya juga pernah mengikuti Islamic College di Universitas Islam Syekh Yusuf di Jakarta. Telah menulis buku: "Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam” Jakarta: Rajawali Press 2001, Menulis beberapa entri dalam buku “Ensiklopedi Al-Qur’an Kajian Kosa Kata dan Tafsirnya”, Jakarta: Yayasan Bimantara, 2002, Menyikapi Hadis-Hadis yang Saling Bertentangan; Hadis-Hadis Nâsikh dan Mansûkh, Jakarta: Pustaka Firdaus 2004. Menimbang Hadis-Hadis Tafsir Dalam Tafsir Al-Qur'an Departemen Agama RI. Makalah disampaikan dalam Musyawarah Kerja Ulama Tafsir Al-Qur'an Regional Sulawesi dan Kalimantan di Gorontalo 20-22 Mei 2007. Karya tulis lainnya “Mengkritisi Riwayat Asbab an-Nuzul: Aplikasi Ilmu Kritik Hadis dalam Menyeleksi Kebenaran Suatu Riwayat” dalam “JAUHAR” Jurnal Pemikiran Islam Kontemporer Program Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan “Kritik Hadis: Menuju Pendekatan Kontekstual” dalam “Khatulistiwa” Journal Islamic Studies STAIN Pontianak serta Telaah Kritis atas Hadis-Hadis Dakwah Populer dalam “al-Hikmah” Jurnal Dakwah dan Komunikasi Islam STAIN Pontianak.



[1] Makalah ditulis dalam rangka acara Annual Conference on Islamic Studies pada Workshop Tafsir/Ilmu Tafsir bagi para Dosen PTAI se-Indonesia, Pekanbaru, 21-24 November 2007.

[2] Hal ini berbeda dengan sikap Dr. Ir. Muhammad Shahrur yang menolak keberadaan asbab an-nuzul khususnya dalam konteks kontemporer dalam bukunya Nahwa Ushul Jadidah li al-Fiqh al-Islami Diterjemahkan Sahiron Syamsuddin dan Burhanuddin “Metodologi Fiqih Islam Kontemporer”, (Yogyakarta: eLSAQ Press, 2004), Cet. II h. 133-4. Sedangkan Muhammad Husain ath-Thabathaba’i menerima keberadaan asbab an-nuzul, namun secara selektif dan kritis, sebagaimana dilihat dalam bukunya Al-Qur’an fi al-Islam Diterjemahkan A. Malik Madani dan Hamim Ilyas, “Mengungkap Rahasia Al-Qur’an”, (Bandung: Mizan, 1990), Cet. III h. 121-125 dan Tafsirnya al-Mizan.

[3] M. Quraish Shihab, "Membumikan" Al-Quran Fungsi dan Peran Wahyu Dalam Kehidupan Masyarakat, (Bandung: Mizan, 1996), Cet. XIII h. 88-90.

[4] Penegasan ini dikemukakan Nashr Hamid Abû Zaid dalam bukunya Mafhûm an-Nash Dirâsah fî `Ulûm al-Qur’ân, (t.tp.: al-Hai’ah al-Mishriyah al-`Âmmah li al-Kitâb, 1993), h. 109.

[5] Muhammad Bakar Isma`il, Dirâsât fî ‘Ulûm al-Qur`ân, (Kairo: Dâr al-Manâr, 1411 H/1991 M), Cet. I h. 175; Muhammad `Abd al-`Azhim adz-Dzarqânî, Manâhil al-`Irfan fi `Ulum al-Qur’an (Beirut: Dar al-Fikr, 1408 H/1988 M), Juz I h. 108.

[6] M. Quraish Shihab (Ketua Tim Penulis), Sejarah & `Ulûm Al-Qur’ân, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2000), Cet. II h. 78.

[7] Muhammad ath-Thâhir ibn `Âsyûr at-Tûnisî, at-Tahrîr wa at-Tanwîr (Tûnis: ad-Dâr at-Tûnisiyyah, t.th.) Juz I h. 24.

[8] Wahbah az-Zuhailî, Ushûl al-Fiqh al-Islâmî, (Damaskus: Dâr al-Fikr, 1996), Juz I h. 273-4.

[9] Selengkapnya dapat dilihat dalam Muhammad `Abd al-`Azhim adz-Dzarqânî, Manâhil al-`Irfan fi `Ulum al-Qur’an (Beirut: Dar al-Fikr, 1408 H/1988 M), Juz I h. 123-134. Ia mendiskusikan alasan-alasan kedua kelompok di atas. Namun, pada akhirnya ia lebih cenderung pada pandangan mayoritas ulama.

[10] M. Quraish Shihab, "Membumikan" Al-Quran Fungsi dan Peran Wahyu Dalam Kehidupan Masyarakat, (Bandung: Mizan, 1996), Cet. XIII h. 88-90.

[11] Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur’an, (Jakarta: Paramadina, 2001), Cet. II h. 93-134.

[12] Sayid Muzaffaruddin Nadvi, A Geographical History of The Qur’an, diterjemahkan Jum`an Basalim, “Sejarah Gegrafi Qur’an”, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1997, Cet. II h. 63-76.

[13] Jalâl ad-Dîn `Abd ar-Rahmân as-Suyûthî (selanjutnya disebut as-Suyûthî), Lubâb an-Nuqûl fi Asbâb an-Nuzûl, (Riyâdh: Maktabah ar-Riyâdh al-Hadîtsiyyah, t.th.), h. 19; as-Suyûthî, ad-Durr al-Mantsûr fî at-Tafsîr al-Ma'tsûr, (Beirût: Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1421 H/2000 M), Juz I h. 272; `Ali ibn Ahmad al-Wâhidî (selanjutnya disebut al-Wâhidî), al-Wajîz fî Tafsîr al-Kitâb al-`Azîz (populer juga dengan nama Tafsîr al-Wâhi, Tahqîq Shafwân `Adnan Dâudî, (Beirût: Dâr al-Qalam, 1415 H), Cet. I Juz I h. 129; al-Husain ibn Mas`ûd al-Farrâ' al-Bagawî (selanjutnya disebut al-Bagawî), Ma`âlim at-Tanzîl (Populer dengan nama Tafsîr al-Bagawî) Tahqîq al-Khâlid al-`Ak, (Beirût Dâr al-Ma`rifah, 1407 H/1987 M), Cet. II Juz I h. 110.

[14] Karakteristik mereka ini akan diuraikan pada asbab an-nuzul ayat 51 surat al-Maidah.

[15] Khalîl `Abd al-Karîm, Quraisy min al-Qabîlah ilâ ad-Daulah al-Markaziyyah, Diterjemahkan oleh M. Faisol Fatawi, "Hegemoni Quraisy; Agama, Budaya, Kekuasaan", (Yogyakarta: LKiS, 2002), Cet. I h. 136; Orang-orang Arab Selatan kebanyakan adalah orang-orang perkotaan, yang tinggal di Yaman, Hadramaut dan di sepanjang pesisirnya. Mereka menggunakan bahasa Semit kuno, Sabaea atau Himyar, yang dekat dengan bahasa Etiopia di Afrika. Sedang orang-orang Arab Utara kebanyakan orang-orang yang nomad yang tinggal di "rumah-rumah bulu" di Hijaz dan Nejed. Mereka menggunakan bahasa Arab al-Qur'an. Lihat, Philip K. Hitti, History Of The Arabs; From the Earliest Times to the Present, Terjemah oleh R. Cecep Lukman Yasin dan Dedi Slamet Riyadi, "History Of The Arabs", (Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, 2005), Cet. I. h. 37.

[16] Ketika orang Nasrani Najran bertengkar dengan pendeta Yahudi di depan Nabi SAW. Pendeta Yahudi berkata: “Kalian ini tidak beragama, sebab telah mengingkari Nabi Isa dan Injil.” Orang-orang Nasrani pun menjawabnya: “Justru kalian yang tidak beragama, sebab telah mengingkari Nabi Musa dan Taurat”, maka Allah menurunkan ayat 113 Surat al-Baqarah. Lihat Muhammad ibn Ishâq, as-Sirah an-Nabî, (Beirût: Dâr al-Fikr, t.th.), Juz II h. 175; Abû Ja`far ibn Jarîr ath-Thabarî, Jâmi’ al-Bayân ‘an Ta’wîl Ây al-Qur’ân, (Beirût: Dâr al-Fikr, 1405 H/1984 M), Juz II h. 495; Abû al-Hasan `Ali ibn Ahmad Al-Wâhidî, Asbâb an-Nuzûl, (Beirût: Dâr al-Fikr, 1411 H/1991 M), h. 22.

[17] Mereka itu tidak sama; di antara Ahli Kitab itu (Yahudi dan Nasrani) ada yang berlaku lurus, mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu di malam hari, sedang mereka juga bersujud (sembahyang. (QS. Âli `Imrân/3: 113). Sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persabahatannya dengan orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya kami ini orang Nasrani". (QS. Al-Mâidah/5: 82). Selanjutnya lihat dalam QS. Âli `Imrân/3: 75 dan 199.

[18] Muhammad ath-Thâhir ibn `Âsyûr at-Tûnisî, at-Tahrîr wa at-Tanwîr (Tûnis: ad-Dâr at-Tûnisiyyah, t.th.) Juz II h. 399.

[19] As-Suyûthî, Lubâb an-Nuqûl , Lubâb an-Nuqûl fi Asbâb an-Nuzûl, (Riyâdh: Maktabah ar-Riyâdh al-Hadîtsiyyah, t.th.), h. 90; as-Suyûthî, ad-Durr al-Mantsûr fî at-Tafsîr al-Ma'tsûr, (Beirût: Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1421 H/2000 M), Juz III h. 98.

[20] Khalîl `Abd al-Karîm, Quraisy min al-Qabîlah ilâ ad-Daulah al-Markaziyyah, Diterjemahkan oleh M. Faisol Fatawi, "Hegemoni Quraisy; Agama, Budaya, Kekuasaan", (Yogyakarta: LKiS, 2002), Cet. I h. 121-124.

[21] Isi perjanjian orang-orang Yahudi dengan Nabi SAW. terdiri atas 12 point. Inti perjanjian itu adalah membangun toleransi dan kerjasama saling menjaga dan membantu terutama jika ada yang menyerang Madinah. Lalu kemudian Yahudi Bani Qainuqa` yang dikenal sebagai suku pemberani dan brutal yang pertama kali melanggar dan mengkhianati perjanjian perdamaian dengan Nabi SAW. itu. Lihat, Shafî ar-Rahmân al-Mubârakfûrî, ar-Rahîq al-Makhtûm Terjemah Rahmat, "Sejarah Hidup Muhammad; Sirah Nabawiyah, (Jakarta: Robbani Press, 2002 M), Cet. III h. 261-262 dan 328-331.

[22] M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur'an Tafsir Maudhu`i atas Pelbagai Persoalan Umat, (Bandung: Mizan, 1996), Cet. IV h. 362.

[23] Akram Dhiya' al-`Umarî, as-Sîrah an-Nabawiyyah ash-Shahîhah Muhawalah li Tathbiq Qawa`id al-Muhaddits fi Naqd Riwayah as-Sirah an-Nabawiyah Diterjemahkan oleh Abdul Rosyad Shidiq, “Seleksi Sirah Nabawiyah: Studi Kritis Muhadditsin terhadap Riwayat Dhaif”, (Jakarta: Dar al-Falah, 2004 M), Cet. I hal. 313—318.

[24] Akram Dhiya' al-`Umarî, as-Sîrah an-Nabawiyyah ash-Shahîhah: …, hal. 348-349. Sejarah ini didasarkan pada hadis riwayat Bukhari, Muslim, dan Abu Daud.

[25] At-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi Kitab al-Faraidh `aun Rasulillah Bab ma ja fi Mirats al-Banat, Hadis No. 2092.

[26] Abu Daud, Sunan Abi Daud Kitab al-Faraidh Bab Ma ja’ fi Mirats al-Shulb Hadis no. 2891; Ibn Majah, Sunan Ibn Majah Kitab al-Faraidh Bab Faraidh ash-Shulb, Hadis No. 2720.

[27] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari Kitab Mawaqit ash-Shalah Hadis No. 526 dan Kitab Tafsir al-Qur’an Hadis No. 4687.

[28] Muslim, Shahih Muslim, Kitab at-Taubah Hadis No. 2763; Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, Kitab Tafsir al-Qur’an Hadis No. 3114; Ibn Majah, Sunan Ibn Majah Kitab Iqamah ash-Shalah wa as-Sunnah fiha Hadis No. 1398 dan Kitab az-Zuhd Hadis No. 4254; Ahmad ibn Hambal, Musnad Ahmad ibn Hambal Hadis No. 3654.

Tidak ada komentar: